PT Ikeda, perusahaan alih daya yang mempekerjakan H sebagai manajer outsourcing, menurut Ruddy Budhi Gunawan yang menjadi kuasa hukum PT Ikeda dalam kasus ini sudah menonaktifkan yang bersangkutan.
Menurut Ruddy, H menjabat sebagai manager outsourcing di PT Ikeda sejak tahun 2020.
AD sendiri adalah karyawan operator produksi yang ditempatkan PT Ikeda di PT Kao Indonesia. Dia bergabung bekerja di PT Ikeda sejakNovember 2022 dan semula kontraknya akan berakhir pada 13 Mei 2023.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni dinonaktifkan," kata Ruddy Budhi Gunawan yang dalam konferensi pers juga diikuti perwakilan Perusahaan yang digelar di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Bos yang Diduga Ajak Karyawati di Cikarang untuk Staycation Bersama
Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian. "Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP perusahaan.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada.
"Tetapi kami juga berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Manajer outsourcing berinisial H semula terus mendekati AD untuk diajak staycation dengan iming-iming bisa memperpanjang kontrak AD yang akan berakhir pada 13 Mei 2023.
PT Ikeda sendiri menyatakan akan memperpanjang kontrak kerja AD karena kinerjanya dinilai baik.
Laporan reporter Cikwan Suwandi/Tribunnews Bogor