TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kao Indonesia memberikan pernyataan terbuka merespon kabar dugaan pelecehan seksual oleh seorang manajer di perusahaan alih daya atau outsourcing PT Ikeda terhadap karyawan kontrak berinisial AD di Cikarang, Jawa Barat.
Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh manajer berinisial H.
Wisik Restu, AVP Legal, Compliance dan Corporate Communications PT Kao Indonesia menyatakan, pelapor dan terlapor dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja merupakan karyawan PT Ikeda Indonesia dan bukan merupakan karyawan PT Kao Indonesia.
Wisik Restu juga menyatakan bahwa PT Ikeda Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja/alih daya (outsourcing).
"Menanggapi pemberitaan dan informasi publik yang beredar terkait dengan adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja, PT Kao Indonesia sangat berempati terhadap pelapor sebagai korban dan sangat menyayangkan kejadian tersebut," sebut Wisik Restu dalam pernyataan tertulis yang dikutip Minggu, 14 Mei 2023.
Terkait kejadian ini, pihak PT Kao Indonesia segera memberikan instruksi kepada PT Ikeda sebagai perusahaan alih daya agar memberhentikan H sebagai pihak terlapor dugaan kasus pelecehan seksual selama proses hukum yang berjalan.
“Kami sangat berempati dan menyayangkan kejadian dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan memberi dukungan penuh yang diperlukan khususnya kepada pelapor selama proses hukum berjalan. Baik pelapor dan terlapor merupakan karyawan PT Ikeda yang ditempatkan di PT Kao Indonesia. Bentuk dukungan yang kami berikan berupa komitmen dengan langsung meminta PT Ikeda untuk menonfaktifkan terlapor.” Kata Wisik Restu.
Sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor telah melakukan kunjungan ke PT Kao Indonesia dan berdiskusi langsung dengan perwakilan PT Kao Indonesia serta mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan.
“Tadi sudah diceritakan bahwa PT Kao sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan," sebutnya saat menginspeksi PT Kao Indonesia, Kamis 11 Mei 2023.
Wisik menyatakan, PT Kao Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan etika, keselamatan, dan keamanan karyawan sebagai hal yang paling utama dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis, sesuai dengan Business Conduct Guideline (BCG) yang berlaku di perusahaan.
Baca juga: Soal Kasus Karyawati Diduga Diajak Staycation oleh Bos, Wamenaker Berharap Kepolisian Bersikap Adil
Dia mengatakan, beberapa upaya kontrol telah dilakukan oleh Kao Indonesia antara lain mensosialisasikan nilai BCG kepada seluruh mitra kerja dan menyediakan saluran komunikasi khusus sebagai saluran resmi untuk seluruh karyawan ataupun karyawan outsource perusahaan agar dapat melaporkan dugaan tindak kejadian apapun di lingkungan kerja dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk dapat ditindak lanjuti.
“Kami sudah meminta dengan tegas dan segera kepada PT Ikeda, untuk dapat mengawal proses hukum yang terjadi sampai tuntas dan juga meminta PT Ikeda untuk memberikan pernyataan resmi sebagai bentuk komitmen dukungan langsung terhadap korban dan proses hukum yang berjalan terhadap terlapor yang dimana keduanya merupakan karyawan resmi PT Ikeda," ujarnya.
"Kami berkomitmen untuk secara berkelanjutan melaksanakan nilai-nilai BCG perusahaan kepada karyawan dan mitra bisnis, supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji," lanjut Wisik.
Ikeda Sudah Nonaktifkan Terlapor
PT Ikeda, perusahaan alih daya yang mempekerjakan H sebagai manajer outsourcing, menurut Ruddy Budhi Gunawan yang menjadi kuasa hukum PT Ikeda dalam kasus ini sudah menonaktifkan yang bersangkutan.
Menurut Ruddy, H menjabat sebagai manager outsourcing di PT Ikeda sejak tahun 2020.
AD sendiri adalah karyawan operator produksi yang ditempatkan PT Ikeda di PT Kao Indonesia. Dia bergabung bekerja di PT Ikeda sejakNovember 2022 dan semula kontraknya akan berakhir pada 13 Mei 2023.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni dinonaktifkan," kata Ruddy Budhi Gunawan yang dalam konferensi pers juga diikuti perwakilan Perusahaan yang digelar di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Polisi Periksa Bos yang Diduga Ajak Karyawati di Cikarang untuk Staycation Bersama
Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian. "Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP perusahaan.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada.
"Tetapi kami juga berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Manajer outsourcing berinisial H semula terus mendekati AD untuk diajak staycation dengan iming-iming bisa memperpanjang kontrak AD yang akan berakhir pada 13 Mei 2023.
PT Ikeda sendiri menyatakan akan memperpanjang kontrak kerja AD karena kinerjanya dinilai baik.
Laporan reporter Cikwan Suwandi/Tribunnews Bogor