TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menawarkan program pinjaman untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja atau buruh.
Pinjaman tersebut, diberikan pemerintah lewat Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Hal ini sesuai dengan aturan undang – undang nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.
Dengan begitu para peserta JMO dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
Untuk mempermudah akses pinjaman, nantinya BPJamsostek akan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA.
Meski aplikasi JMO telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, aplikasi besutan BPJamsostek masih memiliki keterbatasan.
Di mana hanya pengguna ponsel Android saja yang dapat mengakses layanan pinjaman KPR ini.
Untuk mendapatkan pinjaman KPR, ada syarat serta ketentuan yang mesti dipahami oleh peserta, seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut syaratnya mengajukan pinjaman dana KPR di BPJamsostek:
- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
- Minimal gaji Rp 3 juta.
- Usia maksimal 55 tahun.