News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng sejumlah pihak dalam rangka menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aliran dana pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri.

Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan operasi elang biru.

Baca juga: Larangan Impor Pakaian Bekas Disebut Justru Korbankan UMKM, Ini Kata KNPI

Dalam operasi tersebut, PPATK akan mengikuti aliran dana yang ada di dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri atau follow the money.

"Jadi, kami akan melakukan operasi elang biru, di mana kami akan mendeteksi, follow the money, terkait penjualan pakaian bekas dari hulu sampai ke hilir," kata Danang ketika ditemui di Hotel Santika Bogor, Kamis (25/5/2023).

"Siapa yang mendatangkan, Siapakah importir sebenarnya," lanjutnya.

Danang berujar, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi terkait dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas asal impor dari luar negeri ini.

Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi sejak 2021 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp1 triliun.

"Nah, dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi. Perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp1 triliun. Itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara, dan itu sudah kami identifikasi," kata Danang.

Ia mengatakan barang dari pembelian ini telah terjual sampai ke pembeli.

Baca juga: YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri

Maka dari itu, kata Danang, PPATK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menotifikasi akan adanya keberadaan pihak-pihak ini.

"Tentu saja barangnya sudah dijual. Sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam ekspor impor," kata Danang.

Adapun kolaborasi yang dijalin bersama Kemendag dan idEA akan membantu PPATK sehingga penanganannya bisa lebih cepat lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini