News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 5 Juni 2023 Pukul 00.00 WIB Tarif di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ini Rinciannya

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas jalan tol Padaleunyi di Jawa Barat, Senin (15/3/2021). Grup Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000, sebelumnya Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000, sebelumnya Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000, sebelumnya Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000, sebelumnya Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000, sebelumnya Rp 103.500.

Sementara itu, ruas jalan tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500, sebelumnya Rp 10.000
Gol II: Rp 18.500, sebelumnya Rp 17.500
Gol III: Rp 18.500, sebelumnya Rp 17.500
Gol IV: Rp 25.000, sebelumnya Rp 23.500
Gol V: Rp 25.000, sebelumnya Rp 23.500

Widiyatmiko Nursejati, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division mengatakan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujarnya hari ini.

Baca juga: Siap siap, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik, Ini Besarannya

Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).

Baca juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Segera Naik, Ini Perkiraan Besarannya

Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini