TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis membuka tabungan haji 2023.
Tabungan haji ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan tabungan untuk berangkat haji.
Mengingat ibadah satu ini memerlukan biaya yang cukup mahal berkisar Rp 30 juta per orang untuk satu kali keberangkatan.
Oleh karenanya untuk membantu masyarakat menyiapkan tabungan haji, sejumlah perbankan mulai berlomba membuka program tabungan haji.
Untuk operasionalnya, bank umum atau unit usaha syariah yang membuka program tabungan haji harus sesuai dengan prinsip syariah.
Tak hanya itu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 46 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan keuangan haji wajib dilakukan melalui bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah dan dapat ditempatkan atau diinvestasikan.
Proses pendaftaran haji ke Kemenag sendiri dilakukan saat calon jemaah haji telah mengumpulkan dana sesuai syarat setoran awal haji yakni Rp25 juta.
Baca juga: Kemenag Pastikan Jemaah Haji Tertunda Tidak Batal Berangkat
Namun untuk memudahkan setoran bulanan para nasabah, perbankan Himbara ini memberikan opsi cicilan agar calon Jemaah dapat melanjutkan setoran setiap bulan mulai dari nominal Rp 100.000
Pembayaran itu bisa dilakukan hingga mencapai nominal yang cukup untuk memenuhi biaya pelunasan haji 2023.
Manfaat Tabungan Haji
Ada berbagai manfaat yang bisa didapat calon nasabah tabungan haji, diantaranya seperti:
- Uang tersimpan lebih aman.
- Pembayaran bisa dilakukan dengan debet dari tabungan utama ke tabungan haji,
- Ketika dana sudah mencapai nominal tertentu, bank biasanya akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar ke Departemen Agama setempat, sehingga bisa mengantisipasi antrean haji yang memiliki waktu tunggu hingga bertahun-tahun.
- Jika uang dirasa belum cukup dalam satu tahun menjelang keberangkatan, bank akan meminta untuk mencukupi uang tersebut sehingga ketika berangkat haji dananya sudah terpenuhi.
- Namun bila sudah mencukupi, tetap diperkenankan untuk terus menabung karena bisa dipergunakan sebagai uang saku ketika haji.
- Memudahkan nasabah mendapatkan porsi keberangkatan haji karena sistem yang telah terhubung langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang berada dalam satu provinsi dengan domisili nasabah.
Syarat Membuka Tabungan Haji
Baca juga: Jemaah Haji Bisa Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarif Sewanya
- Siapkan KTP atau SIM.
- Siapkan setoran awal minimum Rp 100.000,
- Untuk mendapatkan kuota pendaftaran, nasabah perlu menyetorkan dana awal minimal Rp 25.000.000.
Cara buka tabungan haji di BPS BPIH
Seperti yang dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur membuka tabungan haji:
- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
- Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili BPS
- BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH
- Setelah memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Kemenag untuk mendaftar haji
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk ke Makkah, Fasilitas Kesehatan dan Petugas Disiagakan 24 Jam
- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH
- Selain itu Anda juga harus membawa bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT
- Setelah itu Anda akan mendapatkan nomor porsi serta lembar bukti pendaftaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)