a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000,00
c Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000,00
d. Anggota: Rp18.340.000,00
*Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:*
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000,00
*Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:*
Baca juga: Gaji ke-13 untuk PNS Segera Cair pada Juni 2023, Ini Tanggalnya
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.219.000,00
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.613.000,00
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000,00