Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal membayar selisih harga atau rafaksi minyak goreng sesuai hasil verifikasi yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dana senilai Rp 7,1 triliun untuk membayar utang rafaksi tersebut.
Maulizal berujar, dana pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu siap dibayarkan untuk enam bulan pertama. Namun, sempat terhenti lantaran adanya perubahan Domestic Market Obligation (DMO).
"Yang diawal itu dananya kita siapkan Rp 7,1 triliun untuk 6 bulan pertama, cuman baru jalan bulan pertama berubah karena Domestic Market Obligation (DMO)," kata Achmad Maulizal kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).
"Berikutnya lagi berubah lagi jumlah DMO nya, nah ini yang ahirnya yang kita bayar program pertama di awal Januari 2022," jelas dia.
Sebelumnya, Maulizal memastikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu akan dibayarkan. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi Sucofindo yang bakal diserahkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Sucofindo melalui Kemendag, dan sudah kita rapatkan dan sudah kita sampaikan juga ke media mungkin dalam waktu Minggu ini akan masuk ke kita (BPDPKS)," jelasnya.
Maulizal menambahkan, persoalan utang rafaksi minyak goreng ini sudah hampir memasuki tahap pembayaran. Maulizal menyebut, BPDPKS sendiri telah mengantongi daftar perusahaan yang akan dibayarkan terkait utang rafaksi minyak goreng ini.
Baca juga: Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng, Mendag Zulhas: Kita Lihat Dulu
"Ini sebenarnya sudah clear, kita tinggal tunggu rekomendasi untuk dimasukan ke BPDP. Jadi nanti yang akan kita share nilainya, sekarang sudah engga nanya dibayar atau engga. Gimana metodenya, sudah clear," ujar dia. "Kita sudah siapkan daftar perusahaan-perusahaan yang dulunya itu dikasih ke kita dalam bentuk box, kwitansi," sambungnya.