Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri), Kamis (8/6/2023) kemarin.
Terkait hal ini, Subandi Ketua RT011/03 Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku tak menyangka salah satu rumah dilingkungannya itu digrebek polisi karena diduga jadi lokasi penampungan pekerja ilegal
Perihal rumah itu dijadikan penampungan pekerja ilegal, Subandi pun membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa ia baru mengetahui setelah polisi melakukan penggrebekan.
"Enggak ada itu enggak ada. Setau saya gak ada disitu, baru kali ini saya denger. Kalau tau dari dulu, saya grebek," kata Subandi ketika ditemui di lokasi, Jum'at (9/6/2023).
Ia pun menjelaskan, bahwa ia sempat diberikan penjelasan oleh salah satu penghuni rumah tersebut yang bernama Emiyati (65) bahwa yang membawa para pekerja itu merupakan adiknya.
Emiyati mengatakan kepada Subandi, bahwa para pekerja tersebut dibawa oleh pelaku sekitar hari Selasa (6/6/2023) malam, sehari sebelum polisi lakukan penggrebekan.
Adapun kata dia, polisi melakukan pengrebekan pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kan baru ini 'Kejadiannya baru semalem itu Pak RT, adek saya bawa TKW kesini, gatau' bilang begitu yang punya rumah ke saya," ujar Subandi.
Baca juga: Polisi Sebut Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah
Subandi menuturkan, Emiyati tinggal dirumah tersebut bersama ibunya yang sudah berusia sepuh serta terdapat satu anggota keluarga lain yakni laki-laki.
Subandi pun mengatakan, meski Emiyati tahu kalau adiknya itu membawa para tenaga kerja wanita (TKW) ke rumahnya, namun dirinya tak mengetahui lokasi para TKW itu akan dipekerjakan.
"Kata ibu Emiyati 'disitu ada orang tua saya pak RT, terus adek saya bawa TKW untuk diberangkatkan, tapi saya gak tau (bakal diberangkatkan kemana), itu adek saya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
Subandi pun menjelaskan, bahwa penghuni rumah tersebut tak ada yang melapor jika terdapat orang baru yang dibawa ke rumah tersebut.
"Ya dia gak lapor, mungkin pikirnya cuma sebentar atau semalam doang. Makannya saya bilang ke yang punya rumah, 'bu gak boleh kaya gitu bu nampung-nampung orang kaya gitu'," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri).
Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Baca juga: Imigrasi Entikong Diminta Waspadai WNI yang Terindikasi Korban Sindikat Perdagangan Orang
Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni nanti
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.
Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi.
Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur.
"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya.
Caption: Lokasi diduga rumah penampungan pekerja ilegal di Jalan Haji Kotong Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Fahmi Ramadhan)