News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM sendiri diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP. Apabila pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia.Maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.

- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini