News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah

Pakar Kebijakan Publik: Satgas BLBI Seperti Macan Ompong

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun properti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penagihan utang pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar menjadi perhatian selama sepekan ini.

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai perlu untuk bekerja lebih agresif utamanya di kasus utang konglomerat Jusuf Hamka.

Hal itu ditegaskan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah saat dihubungi Tribun, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Soal Utang Jusuf Hamka, Pemerintah Diminta Satu Suara

"Permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan oleh Satgas BLBI apalagi penagihan sudah dilakukan berkali-kali," urai Trubus.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Adapun Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Kalau saya melihat Satgas BLBI ini seperti macan ompong jadi dia nggak berani (pakai hukum pidana). Karena BLBI ini kan istilahnya gunung emas ada ribuan triliun " kata Trubus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) belum juga dibayarkan.

Sri Mulyani menyadari betul kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum.

Namun di sisi lain, pihaknya perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978.

Selain itu, Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP juga terafiliasi dengan Tutut.

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," kata Sri Mulyani.

Saat Bank Yama kolaps, seharusnya deposito milik CMNP dibayarkan oleh pemerintah lewat dana bailout BLBI.

Namun saat itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak membayarkan karena CMNP dan Bank Yama terafiliasi nama Tutut.

Karena itulah, meski sudah ada kesepakatan pembayaran sejak 2016, pelunasan belum dilakukan.

Sebelumnya, perkara utang pemerintah kembali mencuat setelah ditagih oleh bos CMNP, Jusuf Hamka.

Utang senilai Rp 800 miliar itu bermula dari deposito milik CMNP di Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto, namun Jusuf Hamka membantah tudingan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini