News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabel KUR Bank Jateng per Juni 2023, Simak Syarat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tabel KUR Bank Jateng dengan plafon hingga Rp 500 juta

KUR retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha kalangan menengah yang berpotensi membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas setara. Batas maksimal pinjaman KUR retail sebanyak Rp500 juta.

Selain batas maksimal, KUR retail juga menawarkan jangka waktu pengembalian yang cenderung lebih lama.

Batas waktu untuk pinjaman pembiayaan modal kerja yaitu 4 tahun dan pembiayaan investasi selama 5 tahun.

Dari segi syarat, pengajuan KUR retail dan mikro relatif sama.

Hanya saja, bagi yang ingin mengajukan KUR retail dituntut untuk memiliki agunan atau jaminan.

3. KUR TKI

Selain untuk pengusaha, ternyata sasaran KUR adalah siapapun yang membutuhkan modal awal, termasuk TKI.

KUR TKI adalah bantuan permodalan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tetapi tidak memiliki modal awal.

Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini yaitu Rp25 juta.

Jangka waktu pengembaliannya paling lama 3 tahun setelah dana cair.

Dengan adanya pinjaman jenis ini, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak perlu khawatir jika belum memiliki modal awal.

Syarat Pengajuan KUR Bank Jateng

Mengutip dari Instagram @nobel.bankjatengklaten, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR:

- Fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga hingga NPWP

- Surat keterangan Usaha dari Desa atau Kelurahan

- Fotocopy Jaminan Sertifikat dan PBB Terakhir (khusus plafon di atas Rp 100 juta)

- Fotocopy Nota atau Catatan Pembukuan Usaha

- Usaha sudah berjalan 6 bulan

- Tidak memiliki riwayat kredit modal kerja dan investasi di Bank.

- Jadi peserta BPJS Ketenegakerjaan.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini