News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Dorong Kepastian Izin Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan regulatory sandbox bagi pelaku Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah tersedia.

Menurutnya, aturan itu dimuat dalam POJK No.13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Sandboxnya sudah ada untuk 15 klaster termasuk juga innovative credit scoring, memang karena dia sandbox lalu para pelaku IKD meminta kepastian izin bisnisnya ada di mana," ucap Imansyah saat diskusi publik dengan tema Masa Depan Innovative Credit Scoring Pasca UU P2SK di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Miris, OJK Bilang Korban Pinjol Terbesar Adalah Guru, Karyawan Ter-PHK dan Emak-emak

Imansyah menuturkan regulasi pengaturan binis IKD sampai hari ini masih sebatas status tercatat.

"Di OJK ada berizin, terdaftar, dan tercatat, yang menjadi issuenya karena baru tercatat sehingga ketika ada engagement dengan lembaga keuangan," paparnya.

Dia menuturkan posisi Wakil Ketua OJK tidak dapat memberikan izin status karena bukan Kepala Eksekutif (KE).

Baca juga: OJK Fokus Recovery Dana Nasabah Pasca Tutup Asuransi Kresna Life

"Belum ada kewenangan yang dilekatkan di OJK sebab itu kewenangan dari dari kepala eksekutif, kalau bank itu berizin atau yang lain terdaftar. Jadi seperti juga P2P Lending di KE sehingga statusnya berizin," urai Imansyah.

"Masalahnya kalau IKD ini adanya di Wakil Ketua OJK yang tidak memiliki kewenangan atau pemberian statusnya baru tercatat makanya tadi saya katakan mudah-mudahan dengan KE di UU P2SK proses pemberian status izin menjadi lebih jelas," tambahnya.

Imansyah menambahkan kepastian status itu membuat pelaku Inovasi Keuangan Digital tidak mengalami kendala di ranah bisnisnya.

OJK mencatat pada Januari 2023 sudah ada 15 jenis layanan Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia.

IKD sebagai aktivitas usaha terkait pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Adapun rincian 15 jenis layanan IKD menurut kategorisasi OJK yaitu aggregator 34 unit usaha, Credit Scoring 20 unit usaha, Financing Agent 8 unit usaha, Transaction Authentication 7 unit usaha, Financial Planner 6 unit usaha.

Kemudian Electronic-Know Your Customer (E-KYC) 5 unit usaha, RegTech–eSign 5 unit usaha, Funding Agent 3 unit usaha, Insurance Tech 2 unit usaha, Tax & Accounting 2 unit usaha, Insurance Hub 1 unit usaha, Online Distress Solution (ODS) 1 unit usaha, Property Investment Management (PIM) 1 unit usaha, RegTech–PEP 1 unit usaha, dan Wealth Tech 1 unit usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini