Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana transaksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Kita sedang dalami itu kalau nggak salah ke beberapa money changer," kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting, dikutip Rabu (28/6/2023).
Beren belum bisa merinci lebih lanjut karena PPATK tengah mendalami aliran uang ke money changer tersebut. "Itu kan menurut kami apakah ini ada hubungan aktivitas proyek atau bukan, itu yang sedang kita dalami," ujar Beren.
Sejatinya, kata Beren, sejak awal PPATK telah melakukan penelusuran uang atau follow the money dalam kasus dugaan korupsi ini.
Beren mengatakan penelusuran aliran dana dilakukan terhadap rekening Bakti Kominfo, serta pihak terkait seperti konsorsium, subkontraktor, dan para tersangka.
"Kan ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka. Nah kita mau lihat, sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah pola transaksi kedudukan orang ini seperti apa," ujar Beren.
Sebagai informasi, dalam perkara BTS Kominfo ini, tiga terdakwa sudah disidangkan pada Selasa (27/6/2023).
Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa Vice President Telkom Infra
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Sebut Johnny G Plate Perintahkan Anang Agar Yusrizki Garap Power System Proyek BTS Kominfo
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.