News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dibawah Rp 10 juta kini bisa dicairkan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang melalui aplikasi JMO.

Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya melakukan pendaftaran akun di aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Cara pendaftaran akun JMO

- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.

- Klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,

- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini