News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Mencapai Rp86 Miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perputaran uang yang dikelola komplotan si kembar Rihana dan Rihani yang menipu lewat jual-beli iPhone ke masyarakat benar-benar besar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menemukan nilai mutasi rekening milik si kembar Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar. "Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir, Selasa (6/6/2023).

Rihana dan Rihani sempat dicari-cari keberadaannya sebelum kemudian ditangkap polisi di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang, karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Baca juga: Rihana-Rihani Sempat Ngaku Ada Pelaku Lain, Polisi: Figur Fiktif

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Baca juga: Deretan Lokasi Pelarian Si Kembar Rihana Rihani hingga Ditangkap Polisi

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran. "Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini