Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Yunus Husein hadir sebagai ahli yang menerangkan soal TPPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Dalam sidang tersebut, Yunus Husein sempat diberikan contoh kasus adanya seorang penyelenggara negara yang melakukan penukaran uang rupiah ke valuta asing.
Namun, dalam penukaran tersebut, si penyelenggara negara menggunakan identitas orang lain dan tidak menjelaskan asal-usul uang yang ditukar.
Yunus Husein pun memastikan penukaran mata uang asing merupakan satu modus pencucian uang atau menyamarkan hasil kejahatan.
"Ya menukar rupiah dengan valuta asing dan melakukan transaksi kita semua dengan rupiah, wajib rupiah di Indonesia ini, tidak boleh valuta asing. Menukar dengan valuta asing saja di Pasal 3 (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dianggap perbuatan mengubah hasil kejahatan," kata Yunus Husein dalam persidangan.
Baca juga: Kepala PPATK Pertama Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Kasus Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh
Kemudian terkait penggunaan identitas orang lain dalam penukaran valuta asing, Yunus menilai ada sesuatu yang disamarkan si penyelenggara negara.
"Kemudian menggunakan identitas orang, ada sesuatu yang disembunyikan, disamarkan," ujar Yunus.
Yunus pun menjelaskan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum ketentuan bahwa setiap orang harus memberikan informasi yang benar dalam berurusan dengan penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Harta Kekayaan Gazalba Saleh Melonjak Drastis Setelah Jadi Hakim Agung
Termasuk jika orang tersebut diwakilkan, maka harus disebutkan secara jelas identitas dan sumber uangnya.
"Ketentuan Pasal 19, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang berurusan dengan penyedia jasa keuangan harus memberikan informasi yang benar didukung dokumen-dokumen yang ada. Kemudian kalau dia bertindak atas nama orang lain, dia harus sebutkan itu siapa, apakah dia punya istri," jelas Yunus.
Sebelumnya di dalam persidangan Senin (29/7/2024), terungkap bahwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menukarkan uang dari valuta asing ke rupiah menggunakan nama orang lain.
Hal itu diungkapkan saksi Diana Siregar yang bercerita bahwa villanya di daerah Jonggol diibeli Gazalba Saleh pada Agustus 2021 silam. Namun pembayarannya, dilakukan secara tunai.