Villa dibeli seharga Rp 2,05 miliar, Rp 100 juta di antaranya dibayarkan di muka.
Untuk selebihnya, pembayaran dilakukan dengan cara menyetor uang tunai di Bank Central Asia (BCA) di Juanda, Jakarta Pusat atas permintaan Gazalba Saleh.
Begitu mereka di hadapan teller bank, Gazalba berujar agar uang tunai Rp 1 miliar yang dibawanya langsung disetor ke rekening Diana.
Setelah itu untuk sisanya, Gazalba hendak menukar uang Dolar Singapura menjadi rupiah.
Penukaran uang Dolar Singapura ke Rupiah Indonesia dilakukan di money changer VIP di Cikini.
Terkait proses penyetoran ke rekeningnya, Diana mengaku bahwa diperlukan KTP sebagai persyaratan. Di situ, KTP yang digunakan ialah milik Diana.
"Ke situ, terus juga ditukarkan. Jadi seolah-olah saya yang menukarkan Dolar Singapuranya. Tapi uangnya dari Pak Gazalba," kata Diana.
"Apa enggak pakai KTP itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Pakai KTP saya," jawab Diana.
Diana mengaku tak mengetahui jumlah uang yang disetor dalam bentuuk Dolar Singapura.
Dia hanya mengetahui nilainya saat sudah dikonversikan ke dalam rupiah yang disetor ke rekeningnya, yakni Rp 950 juta.
"Berapa yang ditukar di situ?" tanya Hakim Fahzal.
"950 juta pak," kata Diana.
Perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.