Oleh karenanya, ST2023 akan mencakup tujuh subsektor pertanian. Pertama, tanaman pangan.
Usaha tanaman pangan adalah kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri, dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga selama setahun yang lalu. Usaha pembibitan tanaman pangan dicakup dalam kegiatan ini.
Baca juga: Sensus Pertanian 2023 Dimulai, Ini Manfaatnya bagi Pengambilan Kebijakan Pertanian di Indonesia
Subsektor kedua yakni hortikultura, yang merupakan kegiatan yang menghasilkan produk tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman hortikultura dicakup dalam kegiatan ini, namun usaha perdagangan hortikultura tidak dikategorikan sebagai usaha tanaman hortikultura.
Selanjutnya yang ketiga yakni perkebunan. Subsektor ini berupa kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha. Usaha pembibitan tanaman perkebunan dicakup dalam kegiatan ini.
Tanaman perkebunan meliputi tanaman perkebunan semusim dan tahunan. Tanaman perkebunan semusim adalah tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan panen dilakukan satu kali atau beberapa kali masa panen.
Sementara tanaman perkebunan tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen.
Peternakan menjadi subsektor keempat yang masuk dalam cakupan ST2023. Usaha peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/ pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha.
Kemudian yang kelima, ada subsektor perikanan yang berupa kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau pembiakkan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan, dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar atas risiko usaha.
Subsektor keenam yaitu kehutanan dengan kegiatan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain), termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual atau ditukar atas risiko usaha.
Tanaman kehutanan adalah tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan biasanya bentuk produksinya adalah batang/kayu. Namun, ada beberapa komoditas tanaman kehutanan bentuk produksinya bukan batang/kayu, seperti bambu, kayu putih, dan pinus.
Terakhir, terdapat subsektor jasa pertanian yang akan dilakukan sensus, sebagai kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak atau secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.
Jenis kegiatan jasa pertanian antara lain jasa tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan perikanan.