Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mendelegasikan kewenangan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub pada Selasa, 11 Juli 2023.
"Kepercayaan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut kepada BKI merupakan tanggung jawab dan kepercayaan yang besar karena menyangkut status pelayaran Indonesia di mata internasional," kata Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Statutoria merupakan kegiatan yang berkaitan dengan wewenang negara dalam hal untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal serta agar menjaga perlindungan lingkungan maritim.
Melalui PKS ini, kata Arisudono, BKI berkomitmen dan melakukan langkah-langkah menjaga amanah yang telah diberikan dalam mempertahankan posisi kapal bendera Indonesia di Tokyo MOU pada posisi White List.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha mengatakan, semua pihak menyadari tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional.
Baca juga: Pelaku Industri Maritim Diajak Ikut Dukung Predikat Whitelist Kapal Berbendera Indonesia
“Dengan pendelegasian ini juga diharapkan sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional IACS. Melalui kerjasama ini diharapkan bersama-sama untuk kemajuan Indonesia,” kata Arif.