TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Operasi Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dan Direktur Utama PT BKI Arisudono Soerono.
Direktur Utama BKI Arisudono Soerono mengatakan kerja sama ini untuk membantu permasalahan hukum.
"Penandatangan ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan hukum," katanya Arisudono ditulis Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, perseroan telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
"Ini menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia," tuturnya.
Dia menambahkan tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh PT BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal.
"Ini tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar," tuturnya.