Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunhan Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah pusat maupun daerah memiliki permasalahan yang sama dalam membiayai pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi perkotaan.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang penting dalam membangun sektor transportasi.
Baca juga: Penambahan Ruang Hijau di Perkotaan Bisa Jadi Salah Satu Cara Atasi Polusi
“Permasalahan yang sama dalam membiayai pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi yaitu keterbatasan anggaran arena itu diperlukan alternatif sumber pembiayaan lain,” kata Hendro dalam Forum Diskusi Sektor Transportasi dengan tema Mendorong Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Massal Perkotaan Berbasis Jalan dikutip Rabu (12/7/2023).
Hendro memaparkan keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan berorientasi komersial dalam membangun transportasi di daerah adalah salah satu cara untuk memperbesar kapasitas dalam menutup batas pembiayaan transportasi publik, baik sarana maupun prasarana dalam APBD.
Baca juga: Menjajal Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek dari Stasiun Harjamukti ke Stasiun Dukuh Atas
“Yang terpenting ada komitmen dan kemauan, sehingga APBD bisa digunakan untuk hal lainnya seperti membangun angkutan perintis,” ucapnya.
Komitmen juga merupakan hal penting dalam kolaborasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan tiga prinsip umum yakni menambah populasi angkutan umum, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan Memperpendek jarak tempuh perjalanan warga.
Selain itu, tata ruang juga perlu diperhatikan jika ingin membangun transportasi massal.
Saat ini transportasi yang layak dan efektif sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Alat transportasi yang dipakai tidak hanya dituntut untuk dapat mengantarkan orang dengan cepat akan tetapi juga menuntut kenyamanan, keamanan, dan kelayakan.
“Bentuk upaya nyata pemerintah dalam bidang transportasi adalah dengan mengadakan pelayanan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Fungsi pelayanan publik dapat dilihat melalui bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publiknya,” tuturnya.