TRIBUNNEWS.COM - Yuliana Chandra, seorang penjahit asal Bali yang selama ini menyimpan uangnya di bank hampir mengalami musibah.
Pada tahun 2022 silam, ia dihadapkan dengan situasi yang mengkhawatirkan karena bank tempatnya menyimpan dana, yaitu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali, dinyatakan pailit.
Namun, ia tak harus mengalami kerugian lantaran dana yang telah ia kumpulkan selama belasan tahun aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Yuliana, saat ditemui di Bali pada Minggu (11/6) mengungkapkan, “Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat.”
Baca juga: LPS Beberkan Penguatan dan Penambahan Kewenangan di UU P2SK
Setelah menerima kembali dana simpanannya, ia pun dengan tegas mengatakan bahwa tidak jera menabung di bank.
“Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin tabungan kita di bank. Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita akan dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Manfaat yang diterima dari program penjaminan LPS ini tidak hanya dirasakan oleh Yuliana. Seorang pegawai swasta bernama I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) turut merasakan pengalaman positif dari program penjaminan LPS, di mana seluruh depositonya atas nama almarhum orang tuanya telah diterimanya secara penuh.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan klaim atas dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut menyimpan dananya di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.
Ia bercerita bahwa para nasabah lain yang berjumlah ribuan juga mendapatkan pengalaman yang sama mengenai pengembalian dana ini.
“Saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan, pada saat itu saya melihat ada 1700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” ujar Aris.
Aris mengungkapkan bahwa proses pembayaran klaim LPS, baik itu tabungan maupun deposito, tidaklah repot. Proses pembayaran klaim dilakukan oleh LPS dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait, tidak lama kemudian mulai masuk tim dari LPS dan, setelahnya selama 90 hari kerja simpanannya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.
“Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga penjaminan LPS. Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS,” jelasnya.
Kinerja positif LPS dalam menjamin simpanan masyarakat
Sebagai informasi, LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan tertinggi yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sejak awal pendiriannya, LPS senantiasa menunjukkan kinerja positif dalam menjamin simpanan masyarakat.
Terhitung sejak tahun 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening.
Baca juga: Ketua LPS Kumpulkan Para Bankir Bahas Penguatan Sektor Keuangan
Kinerja positif LPS pun telah mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS). Predikat tersebut merupakan yang kesembilan kali berturut-turut dan menjadi bukti komitmen dari LPS untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat. Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.