Sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.
Bhima menegaskan, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.
“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” ujar Bhima.
TikTok Indonesia Membantah
TikTok Indonesia mengklarifikasi tudingan Project S TikTok Shop akan merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.
TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.
"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).
"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia. TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.