TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mengubah jadwal tiket (reschedule) kereta api melalui loket ataupun aplikasi Acces by KAI.
Penumpang yang telah memesan tiket kereta api (KA) saat ini dapat mengganti atau mengubah jadwal keberangkatan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun proses pengajuan perubahan jadwal tiket kereta api dapat dilakukan melalui loket stasiun.
Bagi Anda yang tidak ingin datang ke stasiun, terdapat pilihan cara reschedule tiket kereta api online.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengubah jadwal tiket KA, Anda harus memperhatikan syarat dan ketentuannya.
Syarat Ubah Jadwal Tiket Kereta Api
Baca juga: Rincian Kompensasi Keterlambatan Kereta Api Sesuai Aturan Pemerintah
Dilansir laman resmi KAI, berikut beberapa ketentuan untuk melakukan penggantian jadwal tiket KA:
- Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.
- Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI dan menggunakan akun Access by KAI milik pemohon.
- Perubahan jadwal melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum KA berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Api yang baru (pengganti), masih tersedia.
- Dikenakan biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif Kereta Api diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-.
- Jika memilih KA yang tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
- Jika memilih KA yang tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi.