Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (24/7/2023).
Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang ditemukan pelanggaran dalam proses importasinya.
Produk tersebut terdiri dari produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
Baca juga: Ahli: Digitalisasi UMKM Dukung Perubahan Hidup Modern
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian.
Alasan di balik pemusnahan ini karena produk-produk tersebut masuk menyerbu pasar dalam negeri dengan tidak melengkapi dokumen.
"Produk-produk ini memukul industri dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, kita mesti mengambil langkah cepat dan tegas di tengah kompetisi yang ketat dunia sekarang,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/7/2023).
Menurut dia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.
Ketua Umum Partai PAN itu menyatakan komitmennya untuk terus konsisten memberantas dan memusnahkan barang-barang produk impor tak berdokumen ini.
"Ini sebagai terapi kejut (shock therapy). Ini tugas yang sangat penting untuk melindungi ekonomi Indonesia karena kalau ekonomi tumbuh, kemakmuran dan kesejahteraan meningkat. Tapi kalau ekonomi terganggu, pengangguran bertambah," ujarnya.
Zulhas kemudian mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang telah memerangi produk ilegal untuk melindungi ekonomi Indonesia.
“Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak. Kita terus konsisten memerangi barang-barang bekas dan ilegal di Tanah Air. Kalau ini kita perangi, maka ekonomi kita tumbuh, UMKM berkembang, kita bisa membanjiri negara-negara lain dengan produk kita dengan kualitas yang lebih baik,” katanya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya.
Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).