Wientor mengajak semua pihak untuk fokus pada produk UMKM supaya bisa bersaing di tengah gempuran produk impor yang dijual murah.
"Kita fokus di situ kita tidak usah ngomongin cross border ini segala macam gimana caranya biar produk UMKM bisa bersaing," ucapnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Fiki menjelaskan, beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional.
"Informasi pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan) tadi pagi rasanya ini sudah selesai, mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Fiki.
Pemerintah mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.
Menurutnya, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50.000.
"Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia) kemarin kita sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.
Hal lain yang telah disepakati yaitu lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).