Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, aksi korporasi PT Vale Indonesia yang bakal melepas sekitar 14 persen sahamnya kepada Pemerintah, kian menemui titik terang.
Arifin mengungkapkan, kepastian tersebut bisa terjadi dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan (kesepakatan terjadi dalam waktu dekat). Nanti akan dilaporkan ke Pak Presiden," ucap Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Soal Kesepakatan Akuisisi Saham Vale ke MIND ID, Menteri-menteri Jokowi Masih Akan Berunding
Seperti diberitakan sebelumnya, Vale Indonesia dikabarkan bakal melepas sekitar 14 persen sahamnya kepada Pemerintah.
Hingga saat ini tercatat, saham Pemerintah di Vale Indonesia hanya sebesar 20 persen, yakni melalui Holding Badan Usaha Milik Negara sektor tambang yakni MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Tak hanya besaran saham yang dilepas, Menteri Arifin juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terkait siapa yang menjadi pengendali operasional tambang juga semakin mengerucut.
Ada kemungkinan, Vale tetap menjadi pengendali operasional.
"Mereka sedang proses (kesepakatan operasional), dan sejauh ini sudah ada titik temu," papar Arifin.
"Karena kemampuan pengoperasian pertambangan kan mereka (Vale) unggul. Mengenai keuangan akan diselesaikan antara kedua pihak," pungkasnya.
Diketahui, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.
Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.