Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa, kebijakan itu bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, untuk mendorong ekonomi nasional melalui kebijakan DHE, pendalaman sektor keuangan dan pasar keuangan menjadi kunci.
Baca juga: Jokowi Sebut Permintaan Pembangunan Tol Tinggi karena Picu Pertumbuhan Ekonomi Baru
"Ini yang menjadi kunci bagaimana kebijakan DHE itu bisa kita optimalkan untuk pertama stability, yang kedua tentu dalam konteks growth pendalaman sektor keuangan, pendalaman pasar keuangan. Tinggal tadi next nya setelah masuk ke bank itu di apakan," kata Ferry Irawan dalam Gambir Trade Talk, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia.
Sedangkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan mengatakan, devisa hasil ekspor sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju di tahun 2045.
"Peran dari devisa hasil ekspor dalam pertumbuhan ekonomi itu kita yakin nggak, bahwa ini akan menjadi salah satu sektor penggeraknya, menuju cita-cita itu tadi Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045, 100 tahun merdeka," kata Kasan dalam acara yang sama beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja, PP terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP tersebut eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.
Kemudian, devisa tersebut ditempatkan di rekening khusus (reksus) yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kekayaan Alam Berlimpah, HIKMU: Maluku Utara Primadona Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Analis sebut kebijakan DHE dongkrak pendapatan emiten sektor tambang
PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) menetapkan empat sektor yang masuk dalak aturan salah satunya yakni sektor pertambangan.
Senior Investment Information Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan, volatilitas pergerakan saham di sektor komoditas tambang lebih dipengaruhi oleh sentimen eksternal, mengingat harga komoditas global sedang mengalami volatilitas.