News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Resmi Tetapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Ini Manfaatnya Bagi Indonesia

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana bongkar muat produk ekspor impor di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa, kebijakan itu bakal mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, untuk mendorong ekonomi nasional melalui kebijakan DHE, pendalaman sektor keuangan dan pasar keuangan menjadi kunci.

Baca juga: Jokowi Sebut Permintaan Pembangunan Tol Tinggi karena Picu Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Ini yang menjadi kunci bagaimana kebijakan DHE itu bisa kita optimalkan untuk pertama stability, yang kedua tentu dalam konteks growth pendalaman sektor keuangan, pendalaman pasar keuangan. Tinggal tadi next nya setelah masuk ke bank itu di apakan," kata Ferry Irawan dalam Gambir Trade Talk, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia.

Sedangkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan mengatakan, devisa hasil ekspor sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju di tahun 2045.

"Peran dari devisa hasil ekspor dalam pertumbuhan ekonomi itu kita yakin nggak, bahwa ini akan menjadi salah satu sektor penggeraknya, menuju cita-cita itu tadi Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045, 100 tahun merdeka," kata Kasan dalam acara yang sama beberapa waktu lalu.

Asal tahu saja, PP terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam PP tersebut eksportir wajib memarkirkan devisa hasil ekspor di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.

Kemudian, devisa tersebut ditempatkan di rekening khusus (reksus) yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Kekayaan Alam Berlimpah, HIKMU: Maluku Utara Primadona Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Analis sebut kebijakan DHE dongkrak pendapatan emiten sektor tambang

PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) menetapkan empat sektor yang masuk dalak aturan salah satunya yakni sektor pertambangan.

Senior Investment Information Mirae Asset Nafan Aji Gusta mengatakan, volatilitas pergerakan saham di sektor komoditas tambang lebih dipengaruhi oleh sentimen eksternal, mengingat harga komoditas global sedang mengalami volatilitas.

Paling ditekankannya di sini adalah, bahwa era booming harga komoditas sudah reda karena sudah tidak terjadi disrupsi rantai pasok global lagi.

"Jadi, untuk penerapan PP Devisa hasil ekspor ini memang bertujuan agar bisa stabilisasi nilai tukar rupiah menurut saya, agar bisa mencerminkan fundamental perekonomian domestik yang solid," ujar dia melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Nafan menjelaskan, fundamental ekonomi yang solid terdiri dari perusahaan-perusahaan atau dari emiten-emiten yang berkinerja solid juga.

Karena itu, aturan baru DHE jadi satu di antara bentuk good governance yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga nanti emiten-emiten pun turut menerapkan good corporate governance dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, dia menilai, juga sebenarnya aturan tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan akselerasi hilirisasi dan nilai tambah ekspor bahan tambang mentah.

Hilirisasi tersebut, lanjut Nafan, sangat penting agar bisa mewujudkan kemandirian perekonomian nasional di bidang industri.

"Ini menuju ke industrialisasi daripada ekspor bahan mentah. Ini juga penting sekali agar bisa meningkatkan kinerja penjualan emiten dari sisi top line (pendapatan) terlebih dahulu, baru nanti berdampak positif ke kinerja bottom line (laba bersih) nya," pungkasnya.

Kebijakan DHE bakal tingkatkam likuiditas valas

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing).

Menurutnya, hal ini tentu memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.

“Kebijakan ini meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri serta mendorong aktifitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya,” kata Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Bila dikonversi akan memperkuat dan juga akan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” sambungnya.

Dia menegaskan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait.

Yang pertama kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.

“Dalam hal ini untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.

Kemudian kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.

OJK mendorong pembukaan rekening khusus maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note.

Potensi kebijakan DHE bakal sumbang 60 Miliar Dolar AS Dalam Setahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan, potensi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) bakal tembus 60 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dalam setahun.

Menko Airlangga berujar, nilai itu diperoleh berdasarkan data potensi Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2022 dari empat sektor yang jumlahnya mencapai 203 miliar dolar AS.

"Potensi besar dari data tahun 2022, SDA dari 4 sektor total mencapai 203 miliar dolar AS atau 69,5 persen dari total ekspor. Dengan ketentuan DHE SDA maka minimal dari 30 persen, dari 203 itu nilainya 60 miliar dalam setahun," ujar Airlangga saat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (28/7/2023).

Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.

Menko Airlangga memaparkan, rincian sektor SDA tertinggi ditempati oleh pertambangan yang nilainya mencapai 129 miliar dolar AS.

"Rincian sektor tertinggi pertambangan atau 44 persen atau 129 miliar. Utamanya batu bara hampir 36 persen daripada sektor pertambangan," jelasnya.

Kemudian, sektor perkebunan mencatatkan senilai 55,2 miliar dolar AS dengan komoditas terbesar kelapa sawit yaitu mencapai 27,8 miliar dolar AS atau 50,3 persen.

"Hutan 11,9 miliar atau 4,1 persen, tentu terbesar adalah pulp and paper industri. Perikanan 6,9 miliar ini ada udang dan yang lain," tegasnya.

Pos tarif Devisa Hasil Ekspor tambah 260 jadi 1.545 jenis

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, terdapat penambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang masuk dalam objek DHE.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Menkeu Sri Mulyani merincikan, sektor pertambangan sebelumnya sebanyak 180 pos tarif yang terkena DHE, ditambahkan 29 barang sehingga menjadi 209 jenis.

"Perkebunan 500 pos tarif, ditambah 67 menjadi 567. Kehutanan 219 pos tarif, sekarang ditambah 44 menjadi 263. Perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744, sekarang tambah 120 sehingga menjadi 506 pos tarif," ungkapnya.

Dikatakan Menkeu Sri Mulyani, 1.545 pos tarif akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per dokumen.

"Kalau nilai ekspor diatas 250 ribu dolar AS, dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2023," tuturnya.

Sedangkan kata Menkeu Sri, eksportir yang memiliki nilai ekspor dibawah 250 ribu dolar AS per dokumen, tidak terkena kewajiban DHE.

"Jadi 1.545 pos tarif, tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan pabean ekspornya diatas 250 ribu dolar AS sekali ekspor," terang dia.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah dalam hal ini nilainya dibawah 250 ribu dolar AS. Jadi mereka tidak terkena DHE," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini