News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Tak Ingin Kalah dengan Negara Lain, Presiden Jokowi akan Bebaskan PPN Mobil Listrik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Saat ini, mobil CBU yang masuk ke Indonesia dikenakan sejumlah pungutan pajak. Di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen, bea masuk sebesar 50 persen, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 10 persen.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama sejumlah kabinet terbatas membahas ekosistem mobil listrik di Indonesia, Senin, (31/7/2023).

Dalam rapat tersebut pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk insentif yang diberikan kepada calon investor mobil listrik di Indonesia.

Tujuan hal ini untuk menarik investor mobil listrik ke Indonesia, dan tidak kalah dengan negara lain yang telah menerapkan berbagai insentif seperti bebas pajak.

Baca juga: Wuling Investasi Rp2 Triliun di Jawa Barat Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Jadi kita ingin insentif fiskalnya itu kompetitif. Sekali lagi insentif fiskalnya harus kompetitif dibandingkan dengan negara-negara kompetitor kita. Harus kompetitif," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat di Istana.

Misalnya, kata dia pemerintah akan membebaskan pajak untuk mobil listrik utuh atau completely build up (CBU), salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini, mobil CBU yang masuk ke Indonesia dikenakan sejumlah pungutan pajak.

Di antaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen, bea masuk sebesar 50 persen, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 10 persen.

"Misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol kan. PPN-nya itu nanti bisa kita nol kan," katanya.

Pihaknya kata Agus Gumiwang sedang merumuskan regulasi baru tersebut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pada prinsipnya, Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kebijakan tersebut.

"Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi bapak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan oleh negara lain, kompetitor kita yang dalam konteks mobil listrik," katanya.

Untuk melakukan percepatan pengembangan ekosistem mobil listrik, pemerintah juga kata Agus akan melakukan relaksasi Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbaasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Relaksasi yang dilakukan terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mobil listrik di Indonesia. Dalam aturan tersebut TKDN kendaaraan listrik harus mencapai 40 persen pada 2024 mendatang. Pemerintah melakukan relaksasi dengan memperpanjang waktu pemenuhan TKDN 40 persen menjadi tahun 2026.

"Itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada tahun 2026. tentu capaian TKDN 40 persen ini belum tentu 2026, bisa lebih cepat. Karena apa? karena tergantung dari kesiapan industri kita mensupply baterai karena baterai itu kan komponen terbesar utk kendaraan listrik. itu sekitar 40-50 persen ada di baterai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini