News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supaya Tepat Sasaran, Siapa Saja Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Melon?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, Hanya untuk Masyarakat Miskin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong penyaluran gas melon atau elpiji 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya, elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg?

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

"Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga. Dilansir dari Kompas TV, Jumat (28/7/2023), rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Baca juga: Turun Langsung ke Lapangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Stok Elpiji 3 Kg di Sumut Aman

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran sendiri merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Baca juga: Sidak Pangkalan, Bos Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Elpiji 3 Kg di Kediri dan Malang Melimpah

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok yang dilarang pakai elpiji subsidi

Selain kelompok yang boleh menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya usaha.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

- Restoran

- Hotel

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

- Usaha batik.

Cara beli elpiji subsidi 3 kg

Irto mengungkapkan, mulai Maret 2023, pihaknya tengah mendata kelompok pengguna yang dapat membeli elpiji subsidi 3 kg.

"Mulai Maret 2023, pendataan dilakukan pada kabupaten/kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar dia.

Sedangkan, per Mei 2023, pendataan diperluas pada kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Pendataan kelompok masyarakat pengguna gas melon juga dipastikan tidak dipungut biaya apa pun.

Menurutnya, pengguna diminta untuk membawa KTP dan menunjukkannya saat melalukan pembelian di pangkalan elpiji 3 kg.

Jika belum terdata, maka harus turut melampirkan informasi nomor Kartu Keluarga.

"Saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem," terang Irto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini