News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023.

- SIM A Rp 120.000

- SIM A Umum Rp 120.000

- SIM BI/Umum Rp 120.000

- SIM BII/Umum Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

Biaya Tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan, belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini