Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan tata niaga komoditas kratom yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan tentang tata niaga kratom juga diatur lewat Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan tata niaga kratom ini mencakup penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.
Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 20 Juni 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkap beberapa tujuan pengaturan ekspor komoditas kratom.
Pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi," kata Isy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Ekspor Kratom Indonesia Masih Hadapi Kendala Status, Sebagai Barang Psikotropika Atau Bukan
"Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga disebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ucap Isy.
Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor.
Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Baca juga: Kemendag Ingin Atur Tata Niaga Kratom Agar Harganya Tetap Menarik
Sementara itu, pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.