"Dulu kan kalau kita laris dagang, kita bisa berbelanja lagi. Keuntungannya buat kita makan. Kalau sekarang pokok-pokoknya dimakan untuk kebutuhan hidup. Seperti itu keadaan kita sekarang di pasar," ujar Hasan.
Peraturan Disiapkan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peraturan menghapus kredit macet juga sebagai upaya merespon kesulitan dari bank-bank pelat merah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta selama ini.
Dian memandang menghapusbukukan atau hapus tagihan itu suatu best practice yang dilakukan dalam kegiatan perbankan pada umumnya. Selama ini, bank-bank swasta sudah biasa melakukan itu.
“BUMN di sektor perbankan ini memang harus lebih independen dalam artian harus bisa mengambil keputusan sendiri tidak hanya kredit UMKM tapi juga kredi lain nantinya,” ujar Dian dikutip dari Kontan.
Ia menyebut, aturan turunan ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum baik untuk bank-bank BUMN ataupun nasabah-nasabah yang selama ini memiliki kredit macet. Sehingga, ada solusi yang didapatkan dari permasalah ini.
Dian juga menambahkan bahwa saat ini jika melihat secara keseluruhan, risiko kredit macet dari UMKM ini relatif kecil.
Ia menyebutkan kredit macet UMKM sebelum COVID-19 rata-rata di angka 7 persen sekarang itu tinggal di angka 3,91%.
Meski demikian, perlu diingat juga bahwa porsi kredit UMKM yang masih dalam restrukturisasi termasuk yang mendominasi dari kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted. Porsinya mencapai 71% dari total senilai Rp 163,3 triliun.
Dian menegaskan juga bahwa semua kredit macet UMKM itu nantinya tidak semerta-merta bisa langsung dihapuskan. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank
“Ketentuan prudential termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu,” ujar Dian.
Terpisah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan, penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet.
Ia menyebut, tahap pertama bakal ditujukan untuk kredit dengan nominal Rp 500 juta ke bawah.
"Sekarang sedang disiapkan regulasinya," ujar Teten.
Teten mengatakan, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM merupakan upaya pemerintah membantu UMKM agar lebih mudah dalam mengakses kredit perbankan.