TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis mengecek tarif tol secara online tanpa harus mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store.
Lalu lintas perkotaan yang kian dipadati ratusan pengendara, mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan ruas jalan tol untuk mempercepat mobilitas pengendara aksesibilitas perekonomian.
Dengan hadirnya jalan tol kini pengendara tak perlu lagi bermacet – macetan saat akan melintasi ruas lalu lintas perkotaan.
Namun karena jalan tol merupakan investasi resiko tinggi yang membutuhkan biaya mahal.
Sehingga pemerintah menetapkan tarif tol bagi para partisipan pengguna jalan, kebijakan ini diambil sesuai Undang-Undang 38/2004.
Besaran tarif yang dikenakan saat melalui jalan tol juga dipatok berbeda-beda sesuai dengan panjang jalur tol yang dilewati.
Untuk mengetahui biaya yang dikeluarkan saat melewati ruas jalan tol, pengendara kini hanya perlu mengecek tarif secara online tanpa harus mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store.
Baca juga: Pesawat Jatuh di Jalan Tol Malaysia: 10 Orang Tewas, Anggota Dewan Turut Jadi Korban
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tarif jalan tol :
Cek tarif tol lewat situs BPJT
- Untuk melakukan pengecekan tarif tol bisa dilakukan dengan membuka laman bpjt.pu.go.id.
- Kemudian klik menu “Tarif Tol”
- Pilih opsi “Cek Tarif Tol”
- Masukkan ruas jalan tol yang akan Anda lalui
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar