Sembari mengecek status pinjol tersebut, Anda juga dapat menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.
Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.
4. Cek melalui email OJK
Laporan pinjol ilegal juga dapat Anda sampaikan via email resmi OJK.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.
Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)
BERITA REKOMENDASI