News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online legal.

Sembari mengecek status pinjol tersebut, Anda juga dapat menyampaikan aduan via panggilan telepon di 157.

Layanan ini buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

4. Cek melalui email OJK

Laporan pinjol ilegal juga dapat Anda sampaikan via email resmi OJK.

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id.

Atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini