News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. Untuk mengecek skor BI Checking bisa dilakukan secara online melalaui https://idebku.ojk.go.id

TRIBUNNEWS.COM – Istilah BI Checking atau SLIK OJK belakangan jadi topik perbincangan hangat para netizen di sejumlah sosial media.

BI Checking menjadi trending topic di Twitter usai sebuah akun memberikan informasi bahwa hasil SLIK seseorang bisa menjadi bahan pertimbangan seleksi kerja.

Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulis akun @kawtuz.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di idebku.ojk.go.id, Akses SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit di Bank

Kol 5 yang dimaksud dalam cuitan tersebut yakni kredit macet lantaran debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.

SLIK OJK sendiri adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang.

Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.

Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.

Skor kredit dalam BI Checking

Ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking yang menjadi pertimbangan perbankan dan layanan keuangan saat akan memberikan kredit pada debitur.

Berikut rincian kategori skor kredit dalam BI Checking, dikutip dari ojk.go.id :

- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini