News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. Untuk mengecek skor BI Checking bisa dilakukan secara online melalaui https://idebku.ojk.go.id

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di blacklist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser

- Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"

- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,

- Lalu klik "Selanjutnya"

- Isi data registrasi secara lengkap dan bena.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini