TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar tilang massal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (23/8/2023).
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, uji emisi ini sengaja digelar untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi tingkat polusi udara yang kian parah.
Bahkan berdasarkan tingkat polusi, udara DKI Jakarta tergolong tidak sehat sejak beberapa pekan terakhir
Per 24 Agustus 2023, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 161.
Sementara untuk konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2.5, mengutip data dari https://www.iqair.com.
Alasan ini yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk menggelar uji emisi kendaraan bagi mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di Jakarta.
Untuk mekanisme penilangan tilang uji emisi nantinya akan dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Namun yang membedakan apabila dalam razia didapati kendaraan yang tak lolos uji emisi maka kendaraan tersebut akan langsung dikenai tilang ditempat.
Sesuai dengan Undang – undang Pasal Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Berdasarkan data dari laman Jakarta Rendah Emisi milik pemprov DKI, sanksi denda yang diberikan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dipatok beragam.
Untuk sepeda motor maksimal denda yakni Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta