News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Hindari Investasi Bodong, Pastikan Berlogo OJK Cek Nomor Izinnya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Head of Investment Specialist and Product Development Sucorinvest Asset Management Lolita Liliana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Investment Specialist and Product Development Sucorinvest Asset Management Lolita Liliana mengatakan, pengetahuan terkait lembaga jasa keuangan dinilai penting untuk memulai investasi.

Lolita bilang, setidaknya masyarakat perlu mengetahui lembaga jasa keuangan itu telah mendapatkan sertifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu untuk meminimalisir terjadinya investasi bodong di kalangan masyarakat.

"Kalau dulu itu tulisannya terdaftar di OJK. Kalau sekarang berizin dan diawasi dengan nomor berapa. Itu salah satu yang penting dan nomornya ini kan bisa di cek, bener enggak dia ada izinnya," ucap Lolita saat ditemui di Senayan Park, Sabtu (26/8/2023).

"Dari sisi masing-masing lembaga jasa keuangan kan sekarang untuk mengakses informasi sudah gampang. Jadi bisa dilihat dimana-mana, termasuk laporannya selalu ada," imbuhnya.

Lolita mengatakan, literasi inklusi keuangan dinilai penting untuk diketahui masyarakat. Terlebih, hal itu bakal membekali cara bertransaksi dengan benar.

"Mungkin kebanyakan cuman ngomong produk, market. Padahal sebenarnya wajib untuk ngomong gimana cara transaksi," ucap Lolita.

"Kalau dia (masyarakat) engga tau mungkin transfer aja padahal engga, harusnya ada panduannya. Itu yang selalu kita harus omongin pada saat edukasi literasi keuangan," sambungnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat terjerat kegiatan keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal mencapai Rp139,03 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, angka tersebut berdasar temuan data mulai 2017 hingga 2022.

Baca juga: Tips Berinvestasi Kripto di Fase Bear Market yang Perlu Diketahui Investor

"Yang ilegal ini banyak sekali entitas-entitas ilegal yang disampaikan, bahwa angkanya lebih dari Rp100 triliun," ucap Friderica dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023).

Dia mengatakan, aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai.

Dalam kesempatan tersebut, Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Baca juga: Tips Berinvestasi di Masa Resesi: Tidak Perlu Berspekulasi, Sesuaikan Kebutuhan

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen.

Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen.

Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital di masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.

"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1-5," papar Friderica.

"Artinya masyarakat belum pintar-pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini