Hal serupa juga disampaikan oleh korban lainnya, yakni Febrina.
Dia juga membuat laporan dugaan investasi bodong ke kantor kepolisian.
Dia mengaku sudah tidak menerima keuntungan sejak April 2023.
Febrina menyebutkan bahwa ia sudah mencoba menghubungi terduga pelaku namun selalu diberikan janji palsu.
"Kalau saya dari Purwakarta, ada juga dari Bekasi dan Karawang (korbannya). Kalau saya emang reseller dia, pernah belanja buah-buahan, saya lihat nomornya di Facebook. Lihat di status WA dia buka untuk investasi saya ikutan," ujar Febrina.
Kepada Tribunjabar.id, korban memperlihatkan surat berupa perjanjian antara pelaku dan korban. Ada juga yang berupa kuitansi penerimaan dan bukti transfer.
Pada surat itu tertulis beberapa pasal keuntungan dan aturan yang dilakukan pelaku kepada korban.
Dalam laporan yang diberikan ke pihak kepolisian, korban pun menyertakan hasil tangkapan layar dengan diduga pelaku NR.
Mereka juga melampirkan bukti transaksi yang dilakukan kepada NR.
Laporan para korban diterima oleh polisi di SPKT Polres Purwakarta dengan Nomor LP/B/299/V/2023/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat. (Surya/Tribun Jabar)