Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan detil kecil dari program penjaminan polis asuransi.
Adapun program tersebut akan mulai diimplementasikan pada 2028 setelah LPS diberi mandat untuk melindungi pemegang polis asuransi, sesuai dengan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
Ia mengatakan, hal yang perlu diperhatikan industri asuransi adalah adanya "playing field" yang berbeda.
Baca juga: LPS Catat Saldo Rekening Orang Kaya Tembus Rp 4,2 Triliun pada Juni 2023
Contohnya bila dulu para perusahaan asuransi ini terlalu santai dan memiliki manajemen yang kacau, pada 2028 nanti akan berbeda.
Pada saat program penjaminan polis diimplementasikan di 2028, perusahaan asuransi itu disebut tak akan bertahan lama.
"Kalau nanti 2028 dengan adanya standar baru, mereka tidak bisa memperbaiki manajemennya, dan tidak bisa diterima di program penjaminan, sebenarnya mereka sudah selesai karena orang tidak akan percaya ke perusahaan itu," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan, para perusahaan asuransi ini diberi cukup waktu untuk bisa persiapkan manajamennya ke arah yang lebih baik.
"Saya harap dengan waktu yang cukup, dengan peraturan yang giras nanti, semuanya sudah lebih siap ketika kita jalankan program penjaminan polis," kata Purabaya.
Ia tak ingin pada 2028 nanti saat program penjaminan polis asuransi berjalan, setahun berselang puluhan perusahaan asuransi jatuh.
Baca juga: Kisah Tukang Jahit Asal Bali yang Tabungannya Nyaris Sirna, Terselamatkan Berkat LPS
Maka dari itu, ia menyatakan akan melakukan penyaringan secara serius sebelum program ini berjalan kurang lebih lima tahun mendatang.