TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membuat akun untuk membeli e-meterai beserta cara membelinya.
Meterai elektronik atau e-meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Penggunaan e-meterai mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021.
Untuk bisa menggunakan e-meterai, Anda diharuskan untuk membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, berikut Tribunnews.com berikan caranya.
Baca juga: Peruri: E-Meterai Sebagai Dokumen Elektronik Sama Kedudukannya dengan Dokumen Kertas
Cara Buat Akun
Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".
Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.
Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.
Cara Beli e-Meterai
Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id. Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.
Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2023
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memutuskan untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada 17 September 2023.
Dalam hal ini, pemerintah membuka sebanyak 78.862 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana masing-masing terbagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.
Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online dan calon peserta pemula dapat mendaftarkan diri melalui laman link pendaftaran CPNS 2023 di situs resmi SSCASN di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Sumber (https://e-meterai.co.id/)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)