News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Akun untuk Beli Meterai Elektronik, Cukup Siapkan KTP

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara membuat akun untuk membeli meterai elektronik

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membuat akun untuk membeli e-meterai beserta cara membelinya.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Penggunaan e-meterai mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021.

Untuk bisa menggunakan e-meterai, Anda diharuskan untuk membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.

Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, berikut Tribunnews.com berikan caranya.

Baca juga: Peruri: E-Meterai Sebagai Dokumen Elektronik Sama Kedudukannya dengan Dokumen Kertas

Cara Buat Akun

Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".

Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.

Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.

Cara Beli e-Meterai

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id. Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.

Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2023

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memutuskan untuk membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada 17 September 2023.

Dalam hal ini, pemerintah membuka sebanyak 78.862 formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana masing-masing terbagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.

Sementara itu, formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online dan calon peserta pemula dapat mendaftarkan diri melalui laman link pendaftaran CPNS 2023 di situs resmi SSCASN di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Sumber (https://e-meterai.co.id/)

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini