Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000
Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP
BM = 7,5 persen x 11.410.000 = 916.875, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 916.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI PPN =
PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 1.445.000
Maka total tagihan, BM + PPN : Rp 2.361.000
Dengan begini total tagihan bea dan pajak IMEI iPhone 15 yang di impor dari Singapura seharga 799 dolar AS yakni Rp 2.361.000.
Syarat Pendaftaran IMEI
Untuk mendaftarkan IMEI di Bea Cukai, masyarakat diharuskan untuk memenuhi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan, berikut ketentuannya :
Menunjukan nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut
- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat