News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Estimasi Biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta melihat Apple iPhone 15 baru selama acara Apple pada 12 September 2023 di Cupertino, California. Untuk memboyong iPhone 15 series ke Indonesia cukuplah mudah. Cukup dengan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan resmi dari operator seluler di Indonesia.

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

NP = (799+5+11) x 15.000 = 12.225.000

Bea Masuk (BM) = 7,5 persen x NP

BM = 7,5 persen x 11.410.000 = 916.875, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 916.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM NI = 12.225.000 + 916.000 = 13.141.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11 persen x NI PPN =

PPN = 11% x 13.141.000 = 1.445.510, bila dibulatkan ke bentuk ribuan menjadi 1.445.000

Maka total tagihan, BM + PPN : Rp 2.361.000

Dengan begini total tagihan bea dan pajak IMEI iPhone 15 yang di impor dari Singapura seharga 799 dolar AS yakni Rp 2.361.000.

Syarat Pendaftaran IMEI

Untuk mendaftarkan IMEI di Bea Cukai, masyarakat diharuskan untuk memenuhi sejumlah dokumen yang telah ditetapkan, berikut ketentuannya :

Menunjukan nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini