News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Estimasi Biaya Pajak IMEI iPhone 15 di Bea Cukai, Lengkap Dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta melihat Apple iPhone 15 baru selama acara Apple pada 12 September 2023 di Cupertino, California. Untuk memboyong iPhone 15 series ke Indonesia cukuplah mudah. Cukup dengan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), agar bisa mendapatkan jaringan resmi dari operator seluler di Indonesia.

- Tanggal kedatangan sarana pengangkut

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

- Jumlah perangkat telekomunikasi

- Jenis perangkat telekomunikasi

- Merek perangkat telekomunikasi

- Tipe perangkat telekomunikasi

- IMEI atas perangkat telekomunikasi

Cara Daftar IMEI

1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai

2. Resgistrasi juga bisa dilakukan melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

3. Setelah itu Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai di terminal kedatangan bandara internasional.

4. Bila registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

5. Sebelum registrasi dilakukan siapkan berkas pendaftaran yang telah diminta sebelumnya

6. Kemudian petugas bea cukai akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.

7. Penumpang selanjutnya akan diminta untuk melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

8. Apabila semua proses telah selesai dilakukan, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini