- Tanggal kedatangan sarana pengangkut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada
- Jumlah perangkat telekomunikasi
- Jenis perangkat telekomunikasi
- Merek perangkat telekomunikasi
- Tipe perangkat telekomunikasi
- IMEI atas perangkat telekomunikasi
Cara Daftar IMEI
1. Melakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai
2. Resgistrasi juga bisa dilakukan melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
3. Setelah itu Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai di terminal kedatangan bandara internasional.
4. Bila registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
5. Sebelum registrasi dilakukan siapkan berkas pendaftaran yang telah diminta sebelumnya
6. Kemudian petugas bea cukai akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.
7. Penumpang selanjutnya akan diminta untuk melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
8. Apabila semua proses telah selesai dilakukan, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)