TRIBUNNEWS.COM – Tren belanja online saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia. Berbagai platform e-commerce pun seakan berlomba memberikan promo murah untuk bisa bersaing dengan platform lainnya.
Satu platform belanja online yang kian berkembang pesat di Indonesia yakni TikTok Shop.
TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.
Penjual maupun kreator dapat menjual produknya melalui in-feed videos, Live, dan tab katalog produk. Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis.
Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya, penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli.
Baca juga: TikTok Shop Dianggap Berdampak ke Produk Lokal, Pemerintah Diminta Bertindak
Syarat Buka Toko Online di TikTok
Berikut ketentuan untuk membuka toko online di TikTok:
- Siapkan data diri berupa KTP/SIM/Paspor
- Siapkan nomor rekening bank
- Berikan informasi kontak yang sah, valid, dan akurat ke dalam Buku Alamat Anda. Informasi alamat harus mencakup negara, provinsi, kabupaten, dan alamat geografis lengkap
- Siapkan nama toko yang menggambarkan bisnis Anda secara akurat. Nama toko tidak boleh lebih dari 40 karakter.
Cara Buka Toko Online di TikTok
Dilansir dari laman TikTok, berikut langkah-langkah untuk membuka toko online:
- Buka situs seller-id.tiktok.com
- Login menggunakan akun TikTok Anda atau mendaftar terlebih dahulu untuk akun online shop Anda
- Apabila menggunakan akun TikTok milik Anda maka lanjutkan dengan pilih “Authorize”
- Selanjutnya mulailah mengisi informasi pribadi dan bisnis Anda secara lengkap dan detail, seperti jenis bisnis, nama toko, serta unggah foto KTP atau paspor
- Kemudian klik “Simpan” apabila telah mengisinya dengan informasi yang sesuai
- Selanjutnya tunggu dokumen Anda diverifikasi oleh TikTok maksimal satu jam
- Apabila dokumen berhasil diverifikasi maka akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran TikTok Shop berhasil
- Kemudian isi data terkait online shop Anda, seperti nama kota, nomor telepon pengirim, alamat toko, dan berbagai informasi lainnya.
- Klik tombol “mulai tambah produk” untuk mulai mengunggah data produk-produk yang akan Anda jual Isi detail produk secara lengkap, seperti nama, merek, harga, dan informasi tambahan jika diperlukan
- Setelah mengisi informasi produk klik “Terbitkan”
- Langkah selanjutnya adalah menautkan nomor rekening tujuan
- Klik “Tautkan rekening” kemudian isi detail informasi nama dan dan nomor rekening Anda
- Klik tombol “Konfirmasi” apabila informasi bank telah diisi dengan benar
- Tunggu hingga 15 menit hingga informasi bank telah terverifikasi oleh TikTok
- Setelah seluruh tahapan selesai Anda dapat memulai berjualan di TikTok Shop
Polemik TikTok Shop
Meski tren belanja di TikTok Shop sedang digemari banyak orang, akhir-akhir ini para pedagang di sejumlah pasar tradisional mengeluhkan omzet yang menurun drastis,
Para pedagang beralasan, mereka tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.
Mereka pun juga meminta pemerintah untuk bertindak agar omzet pedagang bisa kembali seperti semula.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.
Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
Project S TikTok Shop
Selain itu, Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten seperti dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, Kamis (21/9/2023).
“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.
Kecurigaan Teten tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
Dengan revisi aturan tersebut, Teten menjamin industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)