News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pembatasan Beli Pertalite, Menteri ESDM Bakal Temui Kemenkeu dan BUMN

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan kembali membahas pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM RON 90 atau Pertalite.

Pembahasan akan dia lakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kita mau wacanakan lagi sama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada wartawan di sela acara 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023, Nusa Dua Bali, Jumat (22/9/2023).

Arifin enggan menjelaskan lebih rinci pertemuan itu kapan dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya terus menggodok Perpres 191 Tahun 2014 agar subsidi tepat sasaran.

"Kita ada dua bagian, Pertamax sama Pertalite. Misalnya yang sekarang kan belum diatur bener yang harus pakai Pertamax dan Pertalite siapa," ucap dia.

"Masa yang duitnya banyak boleh pakai Pertamax bersubsidi enggak fair dong, itu hak nya sudah hak wajib subsidi. Nanti kita lihat lagi siapa sih. Kalau misal jenis kendaraan mewah pakai Pertalite jangan dong," imbuhnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan progres Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 saat ini izin prakarsanya sudah berada di Kementerian ESDM.

Baca juga: Pengusaha Pertashop Minta Peluang Pasarkan BBM Pertalite

Tutuka mengatakan, pihaknya talah memenuhi dan menyerahkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk proses perpindahan izin prakarsa tersebut.

“Pertama, saat ini prakarsanya sudah ada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain. Karena prakarsa beda diperlukan proses admistrasi. sekarang sedang proses, termasuk draftnya. Jadi sudah disampaikan ke yang berwenang,” kata Tutuka di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Hapus Pertalite, Ini Sederet Alasannya

Tutuka mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum memiliki statement resmi yang menyatakan bahwa perpres itu sudah bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Namun demikian, dia memastikan substansi dari revisi Perpres 191 tahun 2014 tersebut sudah final.

“Saat ini belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan. Jadi, kita posisinya kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa. Untuk substansinya kita sudah final,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini