2. TikTok Hanya Boleh untuk Promosi
Kini setelah TikTok Shop dilarang, maka TikTok hanya boleh untuk promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi.
Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja, tapi juga pada media sosial lain yang melakukan transaksi jual beli.
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital."
"Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
"Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
3. Perlu Revisi Aturan
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.
Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.
Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.