News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Ini fakta-fakta dan duduk perkaranya.

2. TikTok Hanya Boleh untuk Promosi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Kini setelah TikTok Shop dilarang, maka TikTok hanya boleh untuk promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. 

Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja, tapi juga pada media sosial lain yang melakukan transaksi jual beli. 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital."

"Tugasnya mempromosikan," ujar Zulkifli Hasan.

Dia menambahkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

"Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

3. Perlu Revisi Aturan

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya ingin memisahkan antara fungsi media sosial dan e-commerce dalam platform terpisah.

Menurutnya, Indonesia harus mencontoh China yang berhasil melakukan akselerasi digital untuk melahirkan ekonomi baru sekaligus melindungi pasar domestik dengan ketat.

Teten juga telah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini