News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Menko Luhut Pastikan Investasi TikTok di Indonesia Masih Berlanjut Meski Dilarang Berdagang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah tidak ingin TikTok mendominasi algoritma daripada e-commerce lainnya yang selama ini hanya concern di satu platform.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinasi Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan platform TikTok akan tetap menanamkan investasi di Indonesia meskipun ada aturan baru pemisahan social media dan social commerce.

Hal itu menyusul penerbitan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.

“Kita tekankan supaya TikTok jangan berdagang di social media itu saja nggak ada yang lain,” kata Luhut usai peluncuran buku Luhut Binsar Pandjaitan Menurut Kita-kita di Gramedia Matraman, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Anggota DPR: Larangan TikTok Shop Jual dan Transaksi Solusi Jangka Pendek

Menurut Luhut, seluruh platform e-commerce harus bermain dalam level playing field yang sama.

“Jangan ada lagi platform media sosial yang lain boleh bermain di e-commerce,” tuturnya.

Luhut menilai algoritma teknologi Tiktok sangat berpengaruh terhadap platform e-commerce.

Dia tidak ingin Tiktok mendominasi algoritma daripada e-commerce lainnya yang selama ini hanya concern di satu platform.

Sebab itu, Opung, sapaannnya menegaskan investasi Tiktok masih berlanjut sesuai dengan pertemuannya bersama CEO Tiktok Shou Chew.

“Ya harus jadi lah Indonesia kan market yang bagus. Kita tidak bikin aturan yang berbeda dari negara lain,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menegaskan pentingnya aturan pemisahan antara social commerce dan e-commerce.

Sebab selama ini belum ada aturan yang memisahkan sehingga Permendag 50/2020 bisa menjadi jawabn polemik tersebut.

“Misalnya mengatur teknologinya ini agak susah karena ada transportasi online, pengantaran makanan, ada e-wallet, pembayaran online. Masing-masing memiliki aturan,” kata Heru.

Heru mengatakan dalam hal e-wallet semestinya mengikuti aturan perbankan.

Begitupun transportasi online yang seharusnya mengikuti aturan transportasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini